Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlibur ke Hongkong, Nikita Mirzani Tak Hadiri Sidang Itsbat Nikah

Kompas.com - 15/08/2018, 13:47 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani tidak menghadiri sidang itsbat nikah dengan suaminya, Dipo Latif, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (15/8/2018).

Itsbat nikah adalah mengesahkan pernikahan secara agama menjadi resmi secara hukum negara.

Tidak hanya Nikita, Dipo juga tidak menghadiri sidang itsbat. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

"Nikita tidak hadir karena sedang ke Hongkong sama anaknya," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita.

Fahmi menjelaskan, sidang itsbat nikah yang digelar hari ini beragendakan mediasi kedua. Sidang ditunda oleh majelis hakim lantaran Nikita selaku penggugat dan tergugat Dipo tidak hadir dalam sidang.

"Mereka tidak hadir. Kami ikuti saja permintaan majelis hakim karena kedua belah pihak tidak hadir. Hakim meminta kami untuk mengupayakan keduanya (Nikita dan Dipo) untuk hadir pada sidang 29 Agustus 2018 mendatang," kata Fahmi.

Dari pengakuan Nikita sebelumnya, ia menggugat cerai lantaran mendapatkan kekerasan verbal dari suaminya. Dipo menghujaninya dengan cacian karena Nikita mencoba memastikan dugaan perselingkuhan sang suami.

Nikita mengaku juga tidak dinafkah sejak menikah dengan Dipo. Alasan itulah yang membuat Nikita mengajukan gugatan itsbat pernikahan sekaligus bercerai pada 16 Juli 2018.

Baca juga: Merasa Selalu Gagal soal Cinta, Nikita Mirzani Ingin Buang Sial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com