Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Tersandung Kasus Narkoba untuk Kali Ketiga

Kompas.com - 25/08/2018, 17:14 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz Rustam Munaf lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Ini menjadi kali ketiga pria yang dikenal dengan nama panggung Fariz RM itu berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.

Harian Kompas memberitakan bahwa pelantun "Sakura" itu kali pertama terjerat kasus narkoba pada 2007 lalu.

Ketika itu Fariz ditangkap Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja. Ganja itu ditemukan polisi di bungkus rokok Fariz.

Fariz diperiksa di Polsek Kebayoran Baru hingga malam. Menurut Kepala Unit Narkoba Iptu Hendro W, polisi menangkap Fariz ketika sedang berada dalam taksi bersama seorang teman kerjanya. Pada dini hari itu, polisi sedang menggelar razia di kawasan Kebayoran Baru.

Polisi menyebutkan, tes urine Fariz menunjukkan dia positif pengguna barang terlarang tersebut. Namun polisi belum dapat memastikan apakah Fariz sedang dalam perawatan dokter karena ketergantungan atau tidak.

Hingga malam, Polsek Kebayoran Baru dipenuhi puluhan pekerja infotainment. Hendro tampak terus menghindar dari cecaran pertanyaan wartawan. Ia hanya mengatakan bahwa Fariz bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Dalam kasus narkoba ini Fariz akhirnya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Fariz yang menuntut satu tahun penjara.

Selain itu, sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.

Setelah delapan tahun berselang, Fariz RM kembali menjadi sorotan pemberitaan lantaran kembali tersandung kasus narkoba.

Dia tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015, kira-kira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Fariz RM Ditangkap Polisi Sehari Setelah Berulang Tahun Ke-56

Keterangan itu diberikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa siang.

"Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf, umur 56 tahun, diamankan di rumah yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lanjut Hando, dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika, alat isap yang disebut bong, dan alumunium foil.

"Barang bukti, satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberap alat isap sabu, bong, alumunium foil, korek. Ditemukan (heroin) di saku celana kanan," ungkap Hando.

Dalam kasus ini, Fariz divonis delapan bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2015). Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau