Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Fariz RM

Kompas.com - 26/08/2018, 11:12 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Fariz RM ditangkap bersumber dari informasi masyarakat setempat.

"Penangkapan mereka ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika," ujar Argo saat jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Atas informasi itu, Polres Jakarta Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tim, kata Argo, menggerebek sebuah rumah di kawan Koja, Jakarta Utara.

Tim mendapatkan barang bukti berupa 6 plastik klip sabu seberat 2,45 gram dari seorang tersangka berinisial DN.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AH di kawasan Koja.

Dari tangan AH, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Pada Jumat 24 Agustus 2018, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Fariz di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat brutto 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, 9 butir tablet sanax, dan alat isap sabu.

"Barang bukti sabu ada di saku depan sebelah kiri," kata Argo.

Pelantun "Sakura" itu kali pertama terjerat kasus narkoba pada 2007 lalu. Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap Fariz pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja.

Dalam kasus narkoba ini Fariz akhirnya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman. Sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.

Baca juga: Lagi, Fariz RM Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba

Setelah bebas, Fariz lagi-lagi tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015.

Fariz divonis delapan bulan penjara. Penyanyi lagu "Barcelona" itu mengatakan, dari vonis delapan bulan penjara, dirinya hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan.

Baca juga: Fariz RM Tersandung Kasus Narkoba untuk Kali Ketiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau