BEKASI, KOMPAS.com -- Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memutuskan menolak permohonan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap artis peran Kriss Hatta, Kamis (6/9/2018).
Hal itu berarti, pernikahan Kriss dan Hilda Vitria, yang merupakan kekasih presenter Billy Syahputra, adalah sah secara hukum.
"Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah. Gugatan penggugat ditolak," kata kuasa hukum Kriss, Heru Prayitno, di PA Bekasi, Jawa Barat.
"Otamatis perkawinan sah dan buku nikah yang salah pencatatan dapat diperbaiki," tambahnya.
Menurut dia, bukti-bukti dan saksi dari kliennya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sehingga menolak gugatan Hilda.
Heru menambahkan bahwa Kriss merasa senang dengan adanya putusan majelis hakim tersebut karena bisa membuktikan pernyataannya selama ini bahwa ia dan Hilda pernah menikah.
"Kriss Hatta senang sekali ya perjuangannya tercapai. Intinya ingin membuktikan pernikahan itu ada," kata Heru.
Baca juga: Kriss Hatta Yakin Bakal Terbebas dari Semua Tuduhan Hilda Vitria
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.