Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak, Gugatan Pembatalan Nikah Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta

Kompas.com - 07/09/2018, 08:08 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com -- Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memutuskan menolak permohonan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap artis peran Kriss Hatta, Kamis (6/9/2018).

Hal itu berarti, pernikahan Kriss dan Hilda Vitria, yang merupakan kekasih presenter Billy Syahputra, adalah sah secara hukum.

"Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah. Gugatan penggugat ditolak," kata kuasa hukum Kriss, Heru Prayitno, di PA Bekasi, Jawa Barat.

"Otamatis perkawinan sah dan buku nikah yang salah pencatatan dapat diperbaiki," tambahnya.

Menurut dia, bukti-bukti dan saksi dari kliennya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sehingga menolak gugatan Hilda.

Heru menambahkan bahwa Kriss merasa senang dengan adanya putusan majelis hakim tersebut karena bisa membuktikan pernyataannya selama ini bahwa ia dan Hilda pernah menikah.

"Kriss Hatta senang sekali ya perjuangannya tercapai. Intinya ingin membuktikan pernikahan itu ada," kata Heru.

Baca juga: Kriss Hatta Yakin Bakal Terbebas dari Semua Tuduhan Hilda Vitria

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau