Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Belum Selesai Disiapkan, Sidang Tuntutan atas Roro Fitra Ditunda

Kompas.com - 02/10/2018, 16:52 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika yang menjerat Roro Fitria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. Jaksa meminta penundaan karena berkas tuntutan belum selesai disiapkan.

"Karena jaksa menyatakan tuntutan belum siap. Oleh sebab itu saya buka sidang ini untuk menunda, akan kami tunda ke hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2018, untuk tuntutan jaksa," ujar Ketua Majelis Hakim, Irwan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Wajah Roro terkesan memperlihatkan kekecewaan. Ketika Hakim Ketua mengetuk palu, Roro langsung berjalan cepat kembali ke ruang tahanan.

Baca juga: Jalani Sidang, Roro Fitria Berharap Dituntut Seringan-ringannya

Roro Fitria dijerat tiga pasal berlapis untuk kasusnya itu.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Baca juga: Roro Fitria dan Jennifer Dunn Saling Beri Dukungan di Dalam Tahanan

Roro Fitria diberitakan memesan sabu kepada pria dengan nama berinisial WH pada 13 Februari 2018. Roro kemudian mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. WH mendapat uang jasa Rp 1 juta dari Rp 5 juta tersebut, sedangkan Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.

Pada 14 Februari 2018 kira-kira pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro Fitria bahwa sabu yang tersedia hanya dua gram.

Baca juga: Roro Fitria Berharap Menerima Hukuman yang Adil untuk Kasusnya

Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orangtua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau