JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Roro Fitria berharap saksi meringankan yang dia hadirkan kali ini bisa diterima majelis hakim. Sebelumnya, majelis hakim sudah pernah menolak saksi yang dihadirkan Roro.
Hal itu disampaikan oleh Asgar Sjarfi selaku kuasa hukum Roro saat mendampingi kliennya dalam menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (13/9/2018).
"Bu Roro mau saksi diterima, jangan kaya kemarin (ditolak). Karena kan dari kami siap," ucap Asgar.
Baca juga: Kuasa Hukum Roro Fitria Yakin Kliennya Bakal Dapat Keringanan Hukuman
Saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Roro kali ini adalah asisten pribadi. Menurut Asgar kesaksian asisten tersebut diperlukan untuk mengutarakan apakah yang bersangkutan pernah melihat Roro mengonsumsi narkoba atau tidak.
"Karena kan shooting itu siang malam, jadi dia mengikuti Roro 24 jam," kata Asgar.
Asgar menambahkan bahwa Roro masih dalam kondisi tertekan hingga saat ini.
"Roro tetap stres, rasa ingin memakai (narkoba) masih ada," imbuh Asgar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.