JAKARTA, KOMPAS.com - Melihat putrinya pingsan, ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih menangis. Sebelumnya saat pembacaan tuntutan Raden Retno tampak duduk di kursi roda di dalam ruang persidangan. Sesekali, Roro menoleh ke arah sang ibu yang terlihat tegar.
Begitu Jaksa Penuntut Umum Maidarlis membacakan tuntutannya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Roro yang duduk di kursi pesakitan kembali menoleh ke arah sang ibu.
Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo pun mengetok palu tanda persidangan berakhir. Roro langsung menghampiri ibunya dan menangis. Sesaat kemudian pemain film "Bangkitnya Suster Gepeng" itu jatuh pingsan di kaki ibunya.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan di Kaki Ibunda
Melihat hal itu, Raden Retno pun menangis. Ia senpat didorong keluar ruangan persidangan, namun menolak.
"Mau nengok mbak, mau nengok," ujar Raden Retno.
Roro Fitria dituntut lima tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar Maidarlis.
Selain hukuman penjara, Roro juga dituntut denda Rp 1 miliar.
"Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) jika tidaj dibayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara," kata Maidarlis lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.