JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Augie Fantinus harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait video polisi diduga calo yang diunggahnya melalui akun instagram @augiefantinus.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
"Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa di Krimsus (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya). Sudah dibuat laporan," ujar Argo
Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10/2018), seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Baca juga: Unggah Video Polisi Diduga Jadi Calo di GBK, Augie Fantinus Diperiksa
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia hendak menjual tiket kepada Augie.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Selama Augie diperiksa, istrinya Adriana Bustami setia menanti di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sebut Polisi Calo, Augie Fantinus Dijerat Pasal UU ITE
Dugaannya dibantah polisi, Augie Dilaporkan
Namun dugaan Augie dibantah Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu.
Meski membenarkan orang dalam video tersebut adalah anggota kepolisian. Namun, Roma menjelaskan aparat kepolisian itu tidak berniat menjual tiket pertandingan.
"Itu bukan calo ya. Setelah saya cek, dia mau refund tiket yang dia beli. Kalau calo kok anggota saya mau refund ke ticket box, bukan untuk ditawarkan ke penonton. Saya tegaskan tidak benar, kami lagi cari tahu pemilik akun Instagram tersebut untuk kami klarifikasi," kata Roma.
Augie pun dilaporkan, karena dituduh melalukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tuduh Polisi Calo, Augie Fantinus Dilaporkan Lakukan Pencemaran Nama Baik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh oknum polisi yang disebut Augie dalam video unggahannya terlibat percaloan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut," ujar Adi, Jumat (12/10/2018).