"Sehingga atas video viral tersebut korban merasa harga dirinya tercemar sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut," kata dia lagi.
Baca juga: Augie Fantinus Diperiksa, Istri Sambangi Polda Metro Jaya
Ditetapkan jadi tersangka
Di hari yang sama saat pemeriksaan, polisi menetapkan Augie sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"(Augie) jadi tersangka. Sudah tersangka," kata Adi saat dihubungi awak media melalui telepon, Jumat (12/10/2018).
Augie dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2, lalu Pasal 27 ayat 3, terus Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ITE. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan gambar unggahan Augie di media sosial.
Baca juga: Augie Fantinus Ditahan, Istri Bergegas Tinggalkan Polda Metro Jaya
Augie Resmi Ditahan dan terancam 6 tahun penjara
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap presenter Augie Fantinus hari ini, Jumat (12/10/2018).
"Mulai malan ini kami lakukan penahanan," kata Argo di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Argo menjelaskan, bahwa mulanya anggota provost yang ada dalam video Augie melaporkan Augie atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, angota kepolisian tersebut tak terima dituduh sebagai calo.
Augie terancam hukuman penjara selama enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca juga: Karena Video Polisi Diduga Calo, Augie Fantinus Terancam 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.