JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani melaporkan seseorang berinisial EF ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes Polri) atas dugaan kasus persekusi terhadapnya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur.
"Lapornya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik. Ini laporan dari saya," kata Dhani di kantor Bareskrim Mabes Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga: Ke Bareskrim Polri, Ahmad Dhani Laporkan Kasus Persekusi
Lebih lanjut Dhani mengatakan, EF diduga sebagai koordinator aksi yang mempersekusinya. Dhani menyerahkan bukti berupa video, foto, dan rekaman CCTV bahwa terlapor melakukan persekusi kepadanya.
"Diduga kuat koordinator. Ada bukti-buktinya. Yang saya laporkan ini di depan Hotel Majapahit," kata Dhani.
Diberitakan sebelumnya, Dhani mengalami penolakan dari sekelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di area Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Jadi Tersangka Sudah 11 Kali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.