Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Yakin Angel Lelga Segera Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/11/2018, 16:53 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembawa acara Vicky Prasetyo menyebut bahwa laporannya terhadap istrinya, Angel Lelga, berkait kasus dugaan perzinaan sudah memasuki tahap penyidikan.

"Setelah kejadian aku diperiksa sebagai pelapor ya, di-BAP (berita acara pemeriksaan), sekarang sudah penyidikan," kata Vicky saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Vicky, Razman Nasution. Razman bahkan merasa yakin bahwa Angel segera berstatus sebagai tersangka.

"Kedatangan Vicky ke Polres ini memenuhi panggilan dan syukur alhamdulilah tadi disampaikan dengan tegas, sudah dinaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, insya Allah Angel akan menjadi tersangka," ucap Razman.

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan di rumah Angel Lelga yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.

Vicky menemukan Angel sedang bersama seorang pria bernama Fiki Alman di dalam kamar Angel. Dia pun langsung melaporkan Angel ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan perzinaan.

Berkait kejadian itu, Rasman pun meminta Angel agar memohon maaf kepada Vicky apabila terbukti bersalah melakukan hal yang dituduhkan kliennya.

"Untuk saat ini, saya minta Angel minta maaf jika memang benar melakukan itu. Supaya bisa jadi lebih terang kasusnya ya dan bisa terselesaikan dengan baik. Tapi Angel malah merasa paling benar dan menantang. Oh, itu sangat kami tunggu," ucap Razman.

Vicky dan Angel hingga saat ini diketahui masih menyandang status sebagai suami istri. Proses perceraian mereka masih berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Nonton Penggerebekan oleh Vicky Prasetyo, Zaskia Gotik Bilang Wow

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com