Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Yakin Angel Lelga Segera Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/11/2018, 16:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembawa acara Vicky Prasetyo menyebut bahwa laporannya terhadap istrinya, Angel Lelga, berkait kasus dugaan perzinaan sudah memasuki tahap penyidikan.

"Setelah kejadian aku diperiksa sebagai pelapor ya, di-BAP (berita acara pemeriksaan), sekarang sudah penyidikan," kata Vicky saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Vicky, Razman Nasution. Razman bahkan merasa yakin bahwa Angel segera berstatus sebagai tersangka.

"Kedatangan Vicky ke Polres ini memenuhi panggilan dan syukur alhamdulilah tadi disampaikan dengan tegas, sudah dinaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, insya Allah Angel akan menjadi tersangka," ucap Razman.

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan di rumah Angel Lelga yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.

Vicky menemukan Angel sedang bersama seorang pria bernama Fiki Alman di dalam kamar Angel. Dia pun langsung melaporkan Angel ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan perzinaan.

Berkait kejadian itu, Rasman pun meminta Angel agar memohon maaf kepada Vicky apabila terbukti bersalah melakukan hal yang dituduhkan kliennya.

"Untuk saat ini, saya minta Angel minta maaf jika memang benar melakukan itu. Supaya bisa jadi lebih terang kasusnya ya dan bisa terselesaikan dengan baik. Tapi Angel malah merasa paling benar dan menantang. Oh, itu sangat kami tunggu," ucap Razman.

Vicky dan Angel hingga saat ini diketahui masih menyandang status sebagai suami istri. Proses perceraian mereka masih berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Nonton Penggerebekan oleh Vicky Prasetyo, Zaskia Gotik Bilang Wow

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+