Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Ada Mediasi agar Gading Marten dan Gisel Rujuk di Pengadilan

Kompas.com - 26/11/2018, 20:56 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Gisella Anastasia, Andreas Sapta Finady mengungkap kemungkinan kliennya rujuk dengan aktor Gading Marten. Menurut Andreas, upaya ini akan dimediasi oleh majelis hakim dalam sidang perdana nanti.

"Satu lagi stage, level untuk mereka ada kemungkinan rujuk adalah di level Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada hakikatnya bahwa pengadilan negeri juga majelis hakim yang menangani perkara akan mengarahkan pada principal untuk menghadiri atau dapat mengikuti agenda, yaitu upaya mediasi yang akan dilakukan oleh hakim mediasi," ujar Andreas saat ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Gading Marten dan Gisel Wajib Hadir di Sidang Perdana

Setelah itu, hakim mediasi akan memastikan terkait keputusan keduanya tentang rumah tangganya.

"Nanti setelah hakim mediasi mendengar statement dari mereka, hakim mediasi tersebut akan mengupayakan untuk apakah benar ini akan ditempuh oleh klien saya dalam arti principal, Mbak Gisel," ucap Andreas.

"Tapi kalau misalkan memang sudah sepakat ya akan dilimpahkan berupa memo oleh hakim mediasi yang akan disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," kata Andreas lagi.

Saat ditanya apakah Gisel masih membuka pintu rujuk untuk Gading, Andreas memilih bungkam.

"Saya tidak memiliki wewenang untuk menjawab," kata Andreas.

Sebelumnya, secara mengejutkan Gisella Anastasia menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berkas gugatan dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL itu didaftarkan Gisel pada 19 November 2018.

Hingga kini belum diketahui penyebab perceraian rumah tangga Gading-Gisel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau