JAKARTA, KOMPAS.com -- Salah satu kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius Sihaholo, yakin bahwa status hukum Angel Lelga akan dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Marlon, Angel akan menjadi tersangka karena visum mengenai Angel akan menjadi bukti kuat terkait laporan yang dilayangkan bulan lalu oleh Vicky tentang dugaan Angel berzina.
"Jadi, visum itu sebetulnya sudah ada. Jadi, tinggal dari Kanit (kepala unit) berani tidak untuk menaikkan status Angel ini (menjadi tersangka), dengan visumnya seperti itu," ucap Marlon ketika ditemui usai sidang lanjutan proses perceraian Vicky dan Angel di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Hasil Visum Angel Lelga Akan Keluar Minggu Depan
Marloncius Sihaholo mengatakan bahwa visum dan beberapa bukti lain akan menjadi petunjuk kuat atas laporan dari kliennya tersebut.
"Termasuk saksi petunjuk dari CCTV (closed circuit television), seprai, dan itu saya rasa sudah sebagai bukti petunjuk. Jadi, visum melengkapi bukti petunjuk yang ada. Di SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) tuh jelas bahwa Polres Jaksel sudah meminta keterangan ahli yaitu dr Fiet Endah Safitri," tutur Marlon.
Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Angel Lelga
Karena hal tersebut, Marlon meminta pihak kepolisian mempercepat proses hukum terhadap Angel Lelga.
"Kami juga berterima kasih untuk Kanit yang sudah sangat profesional. Kami dari tim kuasa hukum memohon tolong percepat status pemeriksaannya," ungkap Marlon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.