Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hukum Artis VA Akan Ditentukan Siang Ini

Kompas.com - 06/01/2019, 12:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis VA atau sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur berkait dengan kasus dugaan prostitusi online.

Menurut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi, VA akan diperiksa hingga siang ini. Setelah itu, status hukum VA baru akan ditentukan dan diumumkan.

"Masih pemeriksaan. (Statusnya) Nanti jam 12.00. Diperiksa sampai jam 12.00," katanya kepada Kompas.com ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (6/1/2019).

Baca juga: Artis VA Ditangkap terkait Prostitusi Online

Mengenai hal-hal lain menyangkut kasus tersebut, Arisandi mengatakan bahwa pihaknya akan memberi penjelasan rinci bersama Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (7/1/2019).

"Nanti kami sampaikan, besok sama Kapolda (Jawa Timur) ya," ucap Arisandi.

Pada Sabtu (5/1/2019) kira-kira pukul 12.30 WIB, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

VA disebut sedang berada di kamar hotel itu dengan seorang pengusaha, yang diduga sebagai pemesannya, ketika digerebek.

Baca juga: Polisi Sebut Pria Diduga Pemesan Artis VA adalah Pengusaha

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan bahwa selain VA, yang juga ditangkap di hotel yang sama adalah seorang perempuan yang disebut pemain FTV.

VA dan artis lain itu berada di kamar yang berbeda.

"Jadi, keduanya merupakan, yang satu artis populer dan satu artis FTV," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh polisi, diketahui tarif untuk sekali kencan dengan artis VA  Rp 80 juta, sedangkan dengan rekannya Rp 25 juta.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Libatkan Artis VA

Selain mereka, seorang mucikari juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau