Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dhani: Replik JPU Lemah dan Tidak Berdasar

Kompas.com - 07/01/2019, 17:45 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa replik atau jawaban jaksa atas nota pembelaannya sangat lemah dan tidak mendasar.

"Ini kan suatu hal yang sangat lemah sekali dan tidak berdasar kami lihat," ujar Hendarsam seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Berdasarkan replik jaksa, Hendarsam mencatat beberapa poin. Salah satunyanya adalah jaksa tidak bisa membantah secara tegas dua twit yang ada dalam fakta persidangan.

"Dua twit yang dibuat oleh orang lain dan bukan oleh Mas Dhani ternyata tidak bisa dibantah secara tegas oleh JPU. Artinya jaksa hanya mengambil dari kesimpulan atau analisa ahli," kata Hendarsam.

"Bagaimana caranya secara logika hukum pendapat ahli bisa bertentangan dengan fakta yang ada di persidangan. Artinya ketika ada suatu fakta bahwa dua orang saksi mengakui bahwa twit itu dibuat oleh mereka dan bukan dibuat oleh Mas Dhani, hanya dibantah dengan keterangan ahli saja dan menyatakan itu seolah olah buat Mas Dhani," ucapnya lagi.

Baca juga: Ahmad Dhani Bicara tentang Dul Jaelani Dijodohkan oleh Maia Estianty

Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Jaksa menuntut pentolan band Dewa 19 itu dengan menjerat Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau