Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online

Kompas.com - 07/01/2019, 23:00 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin membantah keterlibatan kliennya dalam prostitusi online.

Menurut Zakir, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan pasca penangkapan pada Sabtu (5/1/2019).

"Tapi kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan, bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kuasa Hukum: Masih Shock, Vanessa Angel Tak Tidur 24 Jam

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.

Namun, Zakir tak membantah sepenuhnya temuan yang didapat oleh pihak kepolisian, apalagi soal mucikari yang turut ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

Zakir mengaku, bahwa pihaknya kini sedang mencari tahu untuk siapa mucikari tersebut bekerja.

"Ini proses sudah masuk rencana penyidikan, ada tersangkanya. Kita tidak mungkin mengklaim polisi menjadikan tersangka tanpa alat bukti. Dia menyimpulkan itu pasti karena ada kejadiannya," ucap Zakir.

"Maka saya katakan tadi dalam perkara itu tersangkanya mucikari. Tapi tersangka untuk siapa?! Atas Vanessa atau atas nama yang satu lagi," sambung Zakir.

Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.

Hal itu ia tunjukkan melalui secarik kertas dari pihak kepolisian yang menyatakan demikian.

"Terkait tarif 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya disita atau bukan, tadi ada buktinya, barang bukti kondom di sini (surat keterangan) tidak ada," ucap Zakir.

Baca juga: Polisi: Pengusaha yang Ditangkap bersama Artis VA di Surabaya Tinggal di Jakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau