Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cathy Sharon: Saya Menjaga Jejak Digital Diri Sendiri

Kompas.com - 10/01/2019, 18:33 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan presenter Cathy Sharon resmi melaporkan pihak yang telah mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi online. Hal itu, kata Cathy, ia lakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah dirinya dan keluarga.

"Hari ini kita buat laporan di sini (Polda Metro Jaya). Saya hanya menjaga jejak digital saya," ucap Cathy saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Cathy mengatakan bahwa ia berkeberatan dengan informasi palsu yang telah merugikan dirinya itu.

"Saya bukan artis atau public figure saja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orangtua. Jadi saya keberatan dengan info (palsu terkait prostitusi) tersebar," ucap Cathy yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca juga: Namanya Dicatut untuk Katalog Prostitusi Online, Cathy Sharon Sambangi Polda Metro Jaya

Sementara, kuasa hukum Cathy, Sandy mengatakan bahwa dengan adanya hal itu maka ia mewakili kliennya menuntut pihak yang telah menyebarkan informasi palsu itu dengan pasal pencemaran nama baik tentang ITE dan pornografi.

"Jadi ada Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UUD RI No. 19 tahun 2016, perubahan atas UUD RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Sandy.

"Dan juga Pasal 4 juncto pasal 29 UUD No. 4 tahun 2008 tentang pornografi, karena kan di fotonya ada indikasi fotonya ada pornografinya," sambungnya.

Sandy juga menambahkan bahwa dengan tuntutan itu, maka pihak terlapor akan terancam hukuman berlapis.

"Ancaman itu macam-macam, ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun. Ada beberapa ancaman dan pasal nanti bagaimana penyidik yang menentukan pada saat proses penyidikan," ungkap Sandy.

Baca juga: Cathy Sharon Bantah Foto dalam Katalog Prostitusi Online adalah Dirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau