LOS ANGELES, KOMPAS.com -- Penyanyi Rihanna menuntut ayahnya ke pengadilan di AS dengan tuduhan mengeksploitasi namanya demi keuntungan bisnis.
Rihanna menyatakan bahwa ayahnya, Ronald Fenty, dan mitra bisnis ayahnya mengaitkan namanya dengan perusahaan mereka, Fenty Entertainment.
Padahal, sama sekali tidak ada sangkut paut Rihanna dengan perusahaan tersebut.
Disebutkan dalam berkas perkara itu, hal tersebut telah membuat masyarakat salah paham sekaligus mencederai merek Rihanna, Fenty.
Fenty Entertainment tidak segera merespons permintaan untuk menanggapi tuntutan Rihanna.
Baca juga: Beyonce hingga Rihanna Tuntut Pengusaha Ritel Garmen Paris
Lebih lanjut, dalam berkas perkara yang sama disebutkan bahwa Rihanna memiliki merek dagang Fenty di AS dan telah mengirim permohonan kepada ayahnya untuk tidak lagi menggunakan merek itu.
"Termohon sampai saat ini melanjutkan kesalahan ini demi keuntungan komersial mereka dan menyesatkan publik," tulis pihak Rihanna pada berkas perkara tersebut.
"Tindakan ini mencederai tak hanya pemohon tetapi juga masyarakat luas sehingga perlu ada intervensi hukum," lanjut pihak yang sama dalam berkas perkara itu.
Baca juga: Rihanna Menangkan Sengketa Kaus dengan Top Shop
Ronald Fenty, yang menurut Rihanna tidak akur dengannya, mendirikan perusahaan Fenty Entertainment di California pada 2017 dengan Moses Perkins.
Sebuah rilis pers yang dimuat pada laman perusahaan itu menyebut bahwa "setidaknya pada Oktober 2018" perusahaan itu diluncurkan "bersama" Rihanna, meski nyatanya penyanyi itu tidak terlibat sama sekali.
Baca juga: Kerabat Tewas Tertembak, Rihanna Meminta Akhiri Kekerasan Bersenjata
Dalam berkas perkara itu disebut pula Fenty Entertainment ikut menegosiasi agar Rihanna tampil dalam 15 pertunjukan di Amerika Latin untuk bayaran sebesar 15 juta dollar AS (kira-kira Rp 211,7 miliar) tanpa seizin Rihanna.
"Meski Tuan Fenty merupakan ayah Rihanna, dia tidak mewakili dan tidak pernah memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Rihanna atau memiliki hak menggunakan merk Fenty, guna mengeksploitasi reputasi merk Fenty atau berbisnis mengatasnamakannya," sebut dokumen yang diajukan ke pengadilan.
Dalam tuntutan itu juga disebut bahwa tindakan semacam ini melanggar undang-undang periklanan, persaingan, dan privasi sehingga berisiko menyebabkan merk Fenty mengalami "cedera serius tak bisa diperbaiki" jika tidak dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.