Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Saipul Jamil Bakal Bebas 2 Bulan Lagi

Kompas.com - 21/01/2019, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil disebut akan bebas dari penjara sekitar dua bulan lagi. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Dedi DJ.

"Doakan dua bulan dari sini. Kami lagi persiapkan kebebasan beliau," kata Dedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).

Saipul Jamil diketahui dinyatakan bersalah melanggar pasal 290 dan 292 KUHP terkait kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU, dengan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Saipul Jamil atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Meski ditolak Dedi mengklaim, pihaknya diuntungkan sehingga Saipul bisa bebas dalam dua bulan ke depan.

"Kalau memang Mahkamah Agung menolak PK, kami tidak ada masalah. Tapi kalau kembali ke pasal 292 (pencabulan) yang vonisnya 3 tahun, dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan enam tahun," jelas Dedi.

"Kita sudah menjalani dua per tiga, berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani, dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," sambungnya.

Dedi menambahkan Saipul merasa bahagia karena sebentar lagi ia bisa menghirup udara bebas dan menemui penggemar yang sudah ia tinggalkan lebih dari dua tahun ini.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Kakak Kandung Saipul Jamil Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+