Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Saipul Jamil Bakal Bebas 2 Bulan Lagi

Kompas.com - 21/01/2019, 15:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil disebut akan bebas dari penjara sekitar dua bulan lagi. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Dedi DJ.

"Doakan dua bulan dari sini. Kami lagi persiapkan kebebasan beliau," kata Dedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).

Saipul Jamil diketahui dinyatakan bersalah melanggar pasal 290 dan 292 KUHP terkait kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU, dengan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Saipul Jamil atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Meski ditolak Dedi mengklaim, pihaknya diuntungkan sehingga Saipul bisa bebas dalam dua bulan ke depan.

"Kalau memang Mahkamah Agung menolak PK, kami tidak ada masalah. Tapi kalau kembali ke pasal 292 (pencabulan) yang vonisnya 3 tahun, dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan enam tahun," jelas Dedi.

"Kita sudah menjalani dua per tiga, berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani, dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," sambungnya.

Dedi menambahkan Saipul merasa bahagia karena sebentar lagi ia bisa menghirup udara bebas dan menemui penggemar yang sudah ia tinggalkan lebih dari dua tahun ini.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Kakak Kandung Saipul Jamil Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com