JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Dedi DJ bersama kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Kedatangan Dedi dan Samsul bertujuan untuk mengambil salinan putusan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Saipul.
"Kebetulan emang hari ini kami dalam agenda ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam hal ini kami mewakili keluarga besar Saipul Jamil menindak lanjuti progres isi daripada isi putusan peninjauan kembali," kata Dedi.
Baca juga: Saipul Jamil Berencana Keluarkan Singel Setelah Bebas dari Penjara
Namun, ternyata pihak PN Jakarta Utara belum menerima salinan putusan PK Saipul Jamil dari Mahkamah Agung (MA)
"Putusan itu sudah keluar 11 Desember 2017. Sekarang sudah masuk 2019 harusnya petikan putusan sudah ada di sini. Namun disampaikan, kami langsung ke MA, jadi kami dari sini akan langsung ke MA," ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak PK yang diajukan Saipul Jamil. Pria yang akrab disapa Bang Ipul ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
JPU kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU, dengan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.