Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Musisi Sambangi Gedung DPR untuk Membahas RUU Permusikan

Kompas.com - 28/01/2019, 17:36 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah musisi menyambangi Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Permusikkan dengan anggota DPR RI Senin (28/1/2019).

Mereka adalah Andien, Glenn Fredly, Rian D'MASIV, Yuni Shara, Widy Vierratale, Cholil ERK, Tompi, dan lainnya.

"Ya agenda hari ini sebenarnya kita membahas mengenai RUU Permusikan, dimana sebenarnya ini sudah dirancang tahun lalu," kata Andien saat ditemui usai pertemuan.

Baca juga: Glenn Fredly: Tak Perlu Galang Dana bagi Musisi bila Ada UU Permusikan

Menurut Andien, dirancangnya Undang-Undang ini bertujuan untuk menjadikan musisi menjadi profesi yang menjanjikan.

"Tata cara kelolanya itu memang harus dari kami para musisi sebenarnya, bagaimana kita bisa dalam tanda kutip mensejahterahkan, membuat profesi musisi ini menjadi profesi yang menjanjikan.

Andien menuturkan, masih banyak musisi khususnya yang tidak terlihat di layar kaca belum bisa merasakan royalti dari karya-karya mereka.

"Karena kalau dilihat secara makro sebenarnya kan banyak banget musisi-musisi daerah, musisi jalanan atau musisi yang notabennya jarang terlihat di layar kaca sehingga karya tidak bisa menjadi aset," tutur Andien.

"Padahal banyak yang suka jadiin ringtone segala macam. Cuma si musisi ini dalam arti pencipta lagu, arranger, penyanyi, dan lainnya itu tidak merasakan," sambungnya.

"Jadi ya di sini kita berjuang bersama-sama, namanya juga rancangan kan supaya nanti ketika ada undang-undang nya bisa jadi sesuatu yang solid," tambah Andien.

Baca juga: Tompi Gaungkan Lagi Masalah Jaminan Hari Tua Musisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau