Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glenn Fredly: Tak Perlu Galang Dana bagi Musisi bila Ada UU Permusikan

Kompas.com - 15/06/2017, 09:57 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah menjadi hal umum bahwa di Indonesia, jika ada musisi yang sakit, butuh dana untuk konser ke luar negeri, atau sekadar untuk membantu promosi lagunya, maka musisi lain akan melakukan penggalangan dana.

Namun menurut penyanyi dan pencipta lagu, Glenn Fredly, hal itu seharusnya tak perlu lagi dilakukan jika nantinya sudah ada Undang-undang Permusikan.

"Bicara tentang jaminan sosial bagi para pelaku musik, banyak kejadian ada malam penggalangan dana buat musisi," ucap Glenn di komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

[Baca juga: Glenn Fredly Berharap Musik Indonesia Bisa Maju lewat RUU Permusikan]

"Itu buat saya harusnya itu enggak boleh terjadi kalau misalnya sudah ada tata kelola yang baik," ujarnya lagi.

Itu karena dalam Rancangan Undang-undang Permusikan yang sedang diperjuangkan, bakal ada aturan mengenai pengelolaan royalti yang lebih baik.

Dengan adanya ketentuan yang jelas tentang hak cipta, lisensi, dan semacamnya, alhasil pemberian royalti pun bisa tepat sasaran. Ditambah lagi soal jaminan masa tua para musisi Tanah Air.

[Baca juga: Lampu Hijau dari DPR RI untuk RUU Permusikan]

"Pada akhirnya sih kita bicara soal kesejahteraan. Karena yang paling rentan dari ini semua adalah itu. Contoh deh nasib musisi tradisional kita, lagu-lagu daerah, katalog musik. Kalau bicara perkembangan musik dunia, yang namanya database itu penting sekali (untuk pengelolaan royalti)," kata Glenn.

"Kayak di Korea, dalam UU Permusikan mereka, pengelolaan royalti itu bisa sampai ke pengelolaan dana abadi untuk pelaku-pelakunya. Itu luar biasa dipikirkan sampai sedemikian rupa," tambah Glenn.

Saat ini RUU Permusikan sedang dalam tahap pengkajian di DPR RI. Namun rancangan tersebut sudah mendapar dukungan sari Baleg dan Komisi X yang membidanfi kesenian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com