Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[BERITA POPULER] Ahmad Dhani Langsung Ditahan | Zuckerberg Ingkar Janji | Kemenkeu Jawab Prabowo

Kompas.com - 29/01/2019, 06:00 WIB
Amir Sodikin

Editor

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pascadaftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.

Baca selengkapnya: KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis

 

3. Prabowo Sebut Menkeu Mesin Pencetak Utang, Ini Komentar Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa penyebutan Menteri Keuangan bisa diganti dengan "Menteri Pencetak Utang".

"Apa yang disampaikan calon presiden Prabowo, 'Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang', sangat mencederai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam unggahannya di Facebook, Minggu (27/1/2019).

Kementerian Keuangan, lanjut dia, adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh undang-undang.

"Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden," sebutnya.

Nufransa menjelaskan bahwa pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.

"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN). Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," katanya.

Baca selengkapnya: Prabowo Sebut Menkeu Mesin Pencetak Utang, Ini Komentar Kemenkeu

Baca juga: Pernyataan Prabowo soal Menteri Pencetak Utang Diprotes Kemenkeu, Ini Penjelasan BPN


4. Ingkar Janji Mark Zuckerberg kepada WhatsApp, Instagram, dan Messenger

CEO Facebook Mark Zuckerberg saat memberikan kesaksian di depan senat atas skandal kebocoran data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.Brendan Smialowski / AFP CEO Facebook Mark Zuckerberg saat memberikan kesaksian di depan senat atas skandal kebocoran data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.
Mark Zuckerberg mengingkari janjinya. Sang bos besar Facebook itu baru-baru ini dilaporkan akan membangun sebuah ekosistem jejaring raksasa dengan menyatukan semua aplikasi yang berada di bawah naungan Facebook.Inc.

Aplikasi tersebut tak lain adalah WhatsApp, Instagram, dan Messenger yang sangat populer digunakan di seluruh dunia. Penggabungan ketiga aplikasi ini diklaim akan mempermudah seluruh pengguna aplikasi Facebook.Inc dalam mengirim pesan instan lintas platform.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau