JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kondisi kliennya selama di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sehat, segar, dan bugar alias SSB.
"Kondisinya kalau boleh saya sebut SSB. Sehat, segar, dan bugar," ujar Hendarsam saat dijumpai di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Hendarsam terkesan dengan psikologi Dhani sejak ditahan pada Senin (28/1/2019). Ia berujar bahwa Dhani tidak merasa tertekan meski harus berada di balik jeruji tahanan.
"Saya sering hadapai klien-klien dengan kondisi serupa, kebanyakan mereka jet lag ke tempat yang baru dengan kondisi yang tidak bisa diduga. Saya terkesan dengan kondisi fisik dan psikologi Mas Dhani," ujar Hendarsam.
Baca juga: Ahmad Dhani Siap Dipindahkan ke Surabaya untuk Kasus Vlog Idiot
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dul Jaelani Akan Gantikan Ahmad Dhani untuk Konser di Malaysia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.