JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (31/1/2019) atas putusan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami bersama kuasa hukum yang lain besok pagi," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, saat dijumpai Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Hendarsam mengatakan, berkas-berkas sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum. Terkait poin yang diajukan dalam berkas banding tersebut, Hendarsam mengatakan bahwa salah satunya adalah mengenai majelis hakim hanya menilai satu twit yang diakui Dhani.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ahmad Dhani SSB Selama di Penjara
"Hanya satu twit yang dijadikan dasar. Dhani juga tidak pernah sebut Ahok sebagai penista agama, tidak menyebut agamanya, ras Ahok," kata Hendarsam.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.