Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Maia Estianty pada Dul Jaelani Usai Vonis Ahmad Dhani

Kompas.com - 31/01/2019, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah artis musik Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara, mantan istrinya, Maia Estianty berpesan pada putra bungsu mereka, Abdul Qodir Jaelani atau yang karib disapa Dul Jaelani.

"Bunda (Maia Estianty) sempat video call ya, bilang jangan stres, jangan kepikiran," kata Dul usai menggelar konser Tribute to Dewa 19 dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Dul lantas menjawab nasihat bundanya tersebut.

Baca juga: Dul Jaelani Sempat Menangis Usai Mendengar Vonis Ahmad Dhani

"Ya saya bilang ngapai stres ngapain kepikiran? Stres itu kan enggak penting. Ya ayah saya ibaratkan cuma pindah rumah doang," ungkap Dul.

Terlebih Dul merasa masih bisa bertemu dan berbicara dengan ayahnya saat berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

"Ngapain sedih? Saya bisa berbincang-bincang dengan ayah dalam jeruji ya. Kemungkinan perbincangan saya dengan ayah saya dalam jeruji lebih mendalam daripada di rumah saya," ucap Dul.

Bagi Dul semua ini adalah takdir yang harus ia dan ayahnya jalani.

"Jadi saya rasa ini kehendak Allah, semua sudah diatur oleh Allah. Dan saya percaya, apa yang pasti lebih baik dari yang tidak pasti," paparnya.

Dul melihat ayahnya yang tak gentar menghadapi vonis yang dijatuhkan atas dirinya.

Baca juga: Awalnya Dul Jaelani Tak Setuju Ahmad Dhani Terjun ke Politik

"Jadi ya alhamdulillah. Saya lihat ayah saya tidak ciut sama sekali dan alhamdulillah saya juga tidak ciut sama sekali. Toh ayah saya cuman pisah rumah doang kok. Ya kita berjuang demi kebenaran, ini subjektif keluarga saya mohon dihargai pendapat saya," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+