JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, ingin permohonan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Menurut Milano, selama ini kliennya kooperatif dalam menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tidak ada tidak kooperatif, dari pemeriksaan pertama, pemeriksaan tambahan, pemeriksaan tersangka, semua kami ikuti. Panggilannya (oleh polisi), kami tidak pernah molor, sesuai dengan panggilan. Dari mananya yang tidak kooperatif?" ujar Milano ketika dihubungi oleh sejumlah wartawan, Minggu (3/2/2019).
Baca juga: Vanessa Angel Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Tante Jadi Penjamin
Milano juga memertanyakan alasan polisi menahan Vanessa.
"Jadi, kalau dibilang takut menghilangkan alat bukti, alat bukti yang mana? Semua alat buktinya kan sudah disita polisi. Terus, dibilang apa lagi?," ujar Milano lagi.
Milano Lubis juga menjamin bahwa kliennya itu tak akan kabur apalagi mengulangi perbuatannya.
"Takut mangkir, kami enggak pernah mangkir. Takut kabur, kami mau kabur ke mana? Kan sudah dijamin sama tantenya. Mau mengulangi perbuatan, ya lebih enggak mungkin lagi itu," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Bingung Mengapa Vanessa Angel Harus Ditahan
Kini Vanessa Angel hanya bisa menunggu apakah permohonan penangguhan penahanannya diterima oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur.
"Ya, belum. Kasih lah waktu. Mereka kan juga, dari pihak kepolisian, ada (proses) internal lagi. Semuanya kan kembali lagi kepada Pak Dirkrimsus dan Kapolda juga. Intinya kita kooperatif, kita lihat saja kedepannya seperti apa," papar Milano.
Baca juga: Kekasih Bingung Lihat Kondisi Vanessa Angel Setelah Terjerat Dugaan Prostitusi Online
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur memutuskan untuk kembali menunda penahanan Vanessa Angel.
"Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan harus dipindahkan, ya dipindahkan. Walaupun memang tadi akan dipindahkan, tetapi masih ada keluhan dari yang bersangkutan, nah ini masih diobservasi oleh dokter dan kami masih menunggu (hasilnya)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera dalam wawancaranya bersama Kompas TV, Sabtu (2/2/2019).
Baca juga: Vanessa Angel: Gonta-ganti Pacar Sah-sah Aja Dong, Kan Aku Cantik
Padahal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menyatakan bahwa artis Vanessa Angel harus ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pasal ITE.
Penahanan dilakukan ketika Vanessa mendatangi pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Pukul 23.00 WIB, VA keluar dari ruang penyidikan dalam kondisi lemas dan dikabarkan sempat pingsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.