Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Pertimbangan Jadikan Artis VA sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/01/2019, 16:46 WIB
Kistyarini

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis berinisial VA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Penetapan status tersangka artis VA ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah.

Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan artis VA jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.

Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).

"Artis VA mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.

Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.

Baca juga: Artis VA Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online

"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan artis VA sebagai tersangka.

"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya. (SURYA/Mohammad Romadoni)

-------------

Artikel ini telah tayang di surabaya.tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis. Ini Pertimbangan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau