Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Mulai Menipis

Kompas.com - 27/02/2019, 13:57 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mengungkapkan kondisi keuangan keluarga musisi Ahmad Dhani (46) kini semakin menipis.

Hal itu terjadi selama Dhani mulai ditahan sejak 28 Januari 2018 lalu, usai divonis bersalah akibat kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, kondisi keuangan kliennya menurun karena tak bisa bekerja selama mendekam di tahanan.

"Karena selama Mas Dhani ditahan, info yang saya terima bahwasanya pendapatan dari sisi finansial kurang karena dia tidak bekerja," ucap Ali saat ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya

Lantaran hal itu, Ali menyarankan agar pihak pengadilan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penanahan terhadap Dhani yang mereka ajukan.

"Dilihat dari sisi kemanusiaan kita tahu Ahmad Dhani ini kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Artinya beliau punya dua anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup, sekolah," ujar Ali.

Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa sikap kooperatif Dhani bisa menjadi salah satu pertimbangan agar kliennya bisa maksimal untuk menghidupi keluarga.

"Dari awal Mas Dhani kan kooperatif, bahkan vonis terakhir dia hadir tidak pernah mangkir. Itu seharusnya menjadi perhatian juga dari majelis hakim," tandas Ali.

Saat ini, Dhani ditahan di rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur karena kasus ujaran kebencian.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Ahmad Dhani, Tiup Lilin Ulang Tahun saat Sidang hingga Surat untuk Menhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com