JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani (46) mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Rabu (27/2/2019) pagi.
Pengajuan tersebut, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang saat ini sedang dijalani Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kita sudah bertemu dengan Humas (Pengadilan Tinggi Jakarta) Johanes Suhadi, kita sudah masukan surat, kita ingin penangguhan penahanan ini karena sudah ada jaminan dari tokoh nasinonal supaya dikabulkan," ucap salah satu tim kuasa hukum, Hendarsam Marantoko saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19, Dul Jaelani Minta Maaf pada Baladewa
Surat penangguhan tersebut dijamin oleh politikus yang juga wakil ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Hendarsam, Fadli Zon dianggap bisa menjamin penangguhan penahanan Dhani karena telah memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan penangguhan.
"Karena memang azas dari pada jaminan penahanan melihat kepada orang yang melakukan penjaminan kredibel atau tidak. Dengan tokoh (nasional) tersebut pengadilan tinggi setidaknya harus mengabulkan karena tidak ada alasan lain," ungkap Hendarsam.
Sementara, tim kuasa hukum lainnya, Ali Lubis menuturkan bahwa pihak pengadilan harus memerhatikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan mengizinkan penangguhan tersebut.
Kata Ali, faktor Ahmad Dhani sebagai kepala keluarga dan sikap kooperatif adalah salah satunya.
"Ahmad Dhani ini kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Artinya beliau punya dua anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup, sekolah," ucap Ali saat ditemui di lokasi yang sama.
Baca juga: Mulan Jameela Bawakan Berbagai Kebutuhan Ahmad Dhani Saat Menjenguk
Ahmad Dhani saat ini sedang mendekam di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 7 Februari 2019 lalu, setelah sebelumnya sempat ditahan di LP Cipinang.
Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun.
Pemindahan Dhani sendiri untuk menjalani proses hukum peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.