Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Siapkan Kontra Memori Banding

Kompas.com - 05/03/2019, 19:38 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Ahmad Dhani (46), Hendarsam Marantoko, sudah mengetahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hendarsam mengatakan bahwa timnya sedang menyiapkan kontra memori banding.

"Kami sekarang sedang menyusun kontra memori banding karena jaksa juga mengajukan banding," ujar Hendarsam ketika dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani Tak Kunjung Dikabulkan

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu setengah tahun kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara.

Baca juga: Kepada El Rumi, Ahmad Dhani Ungkapkan Alasan Menangisi Safeea

Hendarsam Marantoko sedang menunggu salinan memori banding dari jaksa.

"Kalau itu sudah jadi, nanti kami akan masukkan. Belum masuk ke tahap persidangan. Nanti kami minta ada persidangan juga dibuka," kata Hendarsam.

Baca juga: Surat Ahmad Dhani untuk El Disita Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com