Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia

Kompas.com - 09/03/2019, 07:17 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

Bukan level pengecer

Dari barang bukti yang disita dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Zul diduga bukanlah pengedar level pengecer, melainkan perannya lebih besar daripada itu.

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia (Zul) jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.

Diduga terlibat jaringan internasional

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera, jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo.

Hingga kini, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Baca juga: Terjerumus Narkoba, Zul Zivilia Mengaku Menyesal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau