JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pengajuan banding dari artis musik Ahmad Dhani terhadap vonis kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengubah atau memangkas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku tak puas. Pihaknya tetap ingin Ahmad Dhani dibebaskan dari semua tuduhan.
"Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata Hendarsam saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Kabulkan Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta Perintahkan Ahmad Dhani Tetap Ditahan
Pasalnya, pemangkasan hukuman artinya tetap menyatakan bahwa Dhani bersalah.
"Pada prinsipnya, ya kami akan tetap berupaya hukum. Kalau Mas Dhani tetap dinyatakan bersalah, artinya ini kan mengurangi vonis lamanya hukumnya. Artinya kan tetap pertimbangan hukumnya Mas Dhani masih dinyatakan bersalah," ungkapnya.
"Yang kami uber kan bukan berapa lama ditahannya, satu hari pun ditahan kami tetap akan jalani upaya hukum," imbuhnya.
Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Ahmad Dhani dan memotong hukuman Dhani menjadi pidana selama satu tahun.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Vonis Ahmad Dhani
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam
"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut keterangan tertulis tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, pada 28 Januari 2019.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.