Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Kompas.com - 21/03/2019, 09:58 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis (21/3/2019).

Sidang perdana artis berusia 35 tahun ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tadi info dari jaksanya (sidang dimulai) jam 13.30 WIB. Di ruang sidang atas," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/3/2019) pagi.

Menurut Edy, agenda sidang Steve masih dalam tahap pembacaan dakwaan karena masih tahap awal.

"Baru (sidang) pertama. (Agenda) Masih pembacaan dakwaan," ujar Edy.

Steve ditangkap polisi di sebuah kondominium di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Dari Steve, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram.

Dalam pemeriksaan Steve mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Baca juga: Steve Emmanuel Gunakan Kokain untuk Bangun Kepercayaan Diri

Atas perbuatan itu, Seteve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Steve saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sembari menjalani proses hukum yang akan dijalaninya.

Baca juga: Polisi Pastikan Steve Emmanuel Beli Kokain dari Sindikat Narkotika Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau