Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti Saat Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2019, 17:03 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel diduga hendak menghilangkan barang bukti narkoba saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

Berdasarkan pemaparan Jaksa Penuntut Umum Rinaldy, Steve sempat dibuntuti oleh saksi dari aparat kepolisian sebelum akhirnya tertangkap di kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Namun, saksi sempat kehilangan jejak karena terdakwa terlalu cepat mengendarai kendaraannya," ucap Rinaldy.

Baca juga: Steve Emmanuel Berpenampilan Baru Saat Hadiri Sidang Perdana

"Akhirnya, saksi mendapat alamat terdakwa, yang kemudian saksi menyusul ke terdakwa kediamannya," sambungnya.

Menurut Rinaldy, saat itulah Steve kedapatan hendak membuang barang bukti berupa kokain.

"Saat saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, ia ingin membuang barang bukti narkotika jenis kokain seberat netto 92,04 gram beserta alat hisapnya," tandas Rinaldy.

Rinaldy menambahkan, usai tertangkap tangan Steve kembali menunjukan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar pribadi terdakwa.

"Diamankan kembali alat hisap kokain yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, Rinaldy menyatakan bahwa Steve mendapatkan barang tersebut dari Belanda yang ia selundupkan langsung.

Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang nakrotika.

Steve pun terancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau