Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Beli Kokain Seharga Rp 160 Juta

Kompas.com - 21/03/2019, 17:42 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel disebut membeli kokain di Belanda dan ia menyelundupkan sendiri narkotika tersebut. 

Menurut jaksa penuntut umum Rinaldy, Steve membeli kokain seberat 100 gram seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Hal itu, dipaparkan oleh Rinaldy dalam sidang perdana dugaan kasus narkoba Steve, yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis tanaman kokain di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldy.

"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp. 160 juta atau sekitar 1.000 Euro dan dibawa ke Indonesia," sambungnya.

Dengan bukti-bukti itu, Rinaldy mendakwa Steve dengan dua sangkaan pasal tentang Narkotika.

Baca juga: Steve Emmanuel Berpenampilan Baru Saat Hadiri Sidang Perdana

"Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati," ujarnya.

Berkait dakwaan itu, Steve menyatakan berkeberatan dan akan mengajukan eksepsi atas saran dari tim kuasa hukumnya.

"Saya keberatan dan menyerahkan itu (eksepsi) kepada kuasa hukum saya," ucap Steve disela-sela sidang.

Baca juga: Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Pihak majelis hakim pun mengabulkan permintaan eksepsi tersebut dengan waktu selama satu minggu.

Dijadwalkan, sidang lanjutan artis peran berusia 35 tahun akan dilanjutkan kembali, pada Kamis (28/3/2019).

Baca juga: Steve Emmanuel Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti Saat Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau