Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Serius Permintaan Eksepsi Steve Emmanuel

Kompas.com - 21/03/2019, 18:58 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum persidangan dugaan kasus narkoba artis peran Steve Emmanuel, Rinaldy, menanggapi serius permohonan yang diajukan oleh terdakwa.

Rinaldy merasa eksepsi tersebut harus ia cermati, karena berkaitan dengan sanggahan atas dakwaan yang telah dirinya bacakan di sidang perdana.

"Kami akan menyikapi masalah eksepsinya si Steve Emmanuel," ucap Rinaldy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

Rinaldy mengungkapkan, bahwa dakwaan yang ia ganjar kepada artis peran berusia 35 tahun itu, telah melalui pertimbangan hukum yang matang.

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Nilai Jaksa Tak Cermat Berikan Dakwaan

Ia juga akan mengajukan tiga saksi untuk menguatkan dakwaannya.

Namun, sesuai arahan ketua majelis hakim Erwin Djong, Rinaldy baru akan mengajukan tiga saksi itu setelah eksepsi Steve selesai.

"Nantinya ada tiga saksi dari pihak kepolisian dan satu dari pihak masyarakat," ungkapnya.

Rinaldy mengaku telah mendakwa Steve dengan dua pasal tentang Narkotika.

"Dakwaan untuk Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2," tandasnya.

Sementara, tim kuasa hukum beranggapan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena jaksa penuntut umum dirasa tak cermat dalam membacakan dakwaan kepada kliennya.

"JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus di rehab," ucap tim kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada hari Kamis (28/3/2019) pekan depan, dengan agenda eksepsi.

Baca juga: Steve Emmanuel Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti Saat Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau