JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga artis peran Steve Emmanuel (35) mengadakan jumpa pers di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Jumpa pers dihadiri oleh adik Steve, Karenina Sunny, kerabat keluarga Richard Claproth serta tim kuasa hukumnya, Jaswin Damanik dan tim.
Pertemuan itu bertujuan untuk menanggapi poin-poin tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai eksepsi atau nota pembelaan Steve Emmanuel dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum Steve kembali memertanyakan dakwaan JPU terhadap kliennya yang terjerat dugaan kasus narkoba.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Eksepsi Ditolak
Menurut salah satu kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihaknya tak sepenuhnya terjawab dengan baik.
"Bahwa ada eksepsi dan ada tanggapan. Di sini kami menjelaskan tanggapan JPU, di mana dalam tanggapannya tidak semua menanggapi apa yang ada di dalam eksepsi," ucap Jaswin.
Jaswin lalu beranggapan bahwa dakwaan hingga tanggapan yang dibacakan JPU berkait eksepsi Steve tidak cermat.
Kata Jaswin, hal itu disebabkan tak adanya Pasal 127 yang mendakwa Steve sebagai pengguna, melainkan pengedar narkoba.
"Kedua, bahwa JPU tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaannya. Kenapa? Karena di dalam suatu peristiwa, di dalam hal contohnya barang bukti, itu tidak sesuai dalam hal pemusnahan. Biasanya, pemusnahan di tingkat kepolisian," ucapnya.
"Nah, sementara, barbuknya sudah terbit di dakwaan dan dalam sidang 14 Maret, (sidang) pertama itu. Yang anehnya, dari penyidik kepada JPU, pemohon minta menyaksikan barbuk. Kami keberatan dan tidak menyetujui, barbuk bukan steve yang punya. Barbuk sudah dimusnahkan. Kalau belum lengkap, JPU bisa mengembalikan ke kepolisian" tambahnya.
Sementara, persidangan kasus narkoba Steve sendiri masih terus berlanjut pada Kamis (11/4/2019) lusa dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi Steve oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.