Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Eksepsi Ditolak

Kompas.com - 05/04/2019, 13:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir 2018 lalu, publik dikejutkan dengan kabar penangkapan artis peran Steve Emmanuel (35) di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.

Bagaimana tidak, selain karena dugaan penyalahgunaan narkoba, Steve ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta juga karena diduga menyelundupkan kokain.

Dari tangan Steve, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis kokain dengan berat 92,04 gram, satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain, dan satu buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama bullet.

Bullet tersebut ada dalam saku celana kanan Steve, sementara kokain dimasukkan ke dalam toples. Saat ini kasus Steve tengah dipersidangkan. Berikut perjalanan kasusnya:

Bawa kokain dari Belanda

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Steve membawa kokain ke Indonesia dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta. Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.

Sindikat internasional

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, menyebut bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, Steve membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat jaringan internasional di Belanda.

"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian Belanda.

Didakwa pasal hukuman mati

Steve Emmanuel dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau