KOMPAS.com - Jika selama ini publik hanya mengetahui bahwa penyanyi Jung Joon Young merupakan pelaku perekaman dan penyebaran video seks secara ilegal. Kini kasus itu juga menjerat rekannya, Choi Jong Hoon.
Mantan member FT Island itu disebut telah merekam video seksnya secara diam-diam dan juga tanpa persetujuan teman kecannya membagikan video itu ke chatroom grupnya.
Baca juga: Kata Polisi, Jung Joon Young Sebar Video Seks Ilegal ke 23 Chatroom
Dalam konferensi pers pada Senin (1/4/2019) pagi, Kepolisian Metropolitan Seoul menyatakan bahwa Choi Jong Hoon telah disangkakan melanggar Undang Undang tentang Kejahatan Seksual.
Choi Jong Hoon juga dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan konten pornografi.
Sebelumnya, ia dituntut atas dugaan ikut menyebarkan video seks ilegal di ruang obrolan dengan Seungri dan Jung Joon Young. Selain itu, Jong Hoon juga disebut menyebarkan video tersebut di chatroom grup lainnya.
Baca juga: Seungri Disebut Minta Choi Jong Hoon Hilangkan Bukti Obrolan Video Seks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.