Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Dua Kantor Perusahaan Terkait Skandal Seungri

Kompas.com - 11/04/2019, 16:55 WIB
Kistyarini

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Seoul, Korea Selatan, menggeledah kantor dua perusahaan yang terkait dengan Seungri dan Burning Sun, Kamis (11/4/2019).

Penyidik menyita barang-barang terkait kasus dugaan penggelapan uang oleh Seungri di kantor Junwon Industries dan Yuri Holdings.

Junwon Industries merupakan pemegang saham mayoritas Burning Sun Entertainment, yang mengelola kelab malam tersebut.

Sementara itu Yuri Holdings adalah perusahaan investasi yang didirikan Seungri dan Yoo In Suk pada 2016. Perusahaan itu berinvestasi di bisnis restoran dan hiburan. Yuri juga memiliki saham di Burning Sun Entertainment.

Polisi mendapati bahwa dana dari Yuri Holdings digunakan untuk membayar biaya pengacara ketika seorang karyawan Monkey Museum, bar yang didirikan Seungri dan Yoo, terlibat kasus kriminal.

Saat ini polisi sudah memperlakukan CEO Junwon Industries Choi Tae Hyung, Seungri, dan Yoo In Suk sebagai tersangka.

Polisi pun sudah memanggil seorang perempuan asal Taiwan, Lin, untuk pemeriksaan terkait kasus-kasus itu. Salah satu investor Burning Sun itu diduga melakukan pencucian uang melalui kelab tersebut.

Baca juga: Raline Shah Blak-blakan soal Hubungannya dengan Seungri Eks BIGBANG

Untuk melancarkan penyelidikan kasus itu, kepolisian Seoul juga meminta bantuan China, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura.

"Lin belum menjawab panggilan kami. Jika sangkaan terhadap Lin terbukti, kami akan meminta bantuan internasional melalui Interpol," kata seorang pejabat kepolisian Seoul.

Baca juga: Raline Shah Ungkap Suasana Pesta Ulang Tahun Seungri yang Diselidiki Polisi

Skandal Burning Sun berawal dari tuduhan penggunaan narkotika dan kekerasan. Pengembangan penyelidikan kasus itu pun menyeret sejumlah pesohor, karyawan kelab tersebut dan mantan pejabat kepolisian.

Dalam kasus Burning Sun, kepolisian Seoul telah memeriksa 59 orang. Sebelas orang di antaranya sudah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com