Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa 3 Pasal, Pihak Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 24/04/2019, 19:22 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kriss Hatta mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Pihak Kriss merasa materi dakwaan tak sesuai dengan bukti dan fakta yang ia miliki atas kasus hukum yang kini bergulir.

Hal itu dilontarkan oleh kuasa hukum Kriss, Indra Tarigan setelah jaksa usai membacakan dakwaannya terhadap Kriss.

"Bagaimana pihak terdakwa (Kriss Hatta), ada tanggapan atau yang mau disampaikan?" ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Didakwa 3 Pasal Sekaligus

"Ya ada, kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ucap Indra menjawab pertanyaan majelis hakim.

Permintaan tersebut pun dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 29 April 2019 mendatang dengan agenda eksepsi oleh pihak Kriss.

Selain itu, pihak Kriss juga mengajukan penangguhan penanahan kepada majelis hakim.

"Baik saya minta waktu bersama tim untuk mempelajari dan mempertimbangkan ini (surat penangguhan penanahan)," ucap Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta menjalani sidang atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Atas hal tersebut, Kriss didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Billy Syahputra Terlihat Canggung Bertemu Hilda Vitria di Sidang Perdana Kriss Hatta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com