Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Didakwa 3 Pasal, Pihak Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 24/04/2019, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kriss Hatta mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Pihak Kriss merasa materi dakwaan tak sesuai dengan bukti dan fakta yang ia miliki atas kasus hukum yang kini bergulir.

Hal itu dilontarkan oleh kuasa hukum Kriss, Indra Tarigan setelah jaksa usai membacakan dakwaannya terhadap Kriss.

"Bagaimana pihak terdakwa (Kriss Hatta), ada tanggapan atau yang mau disampaikan?" ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Didakwa 3 Pasal Sekaligus

"Ya ada, kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ucap Indra menjawab pertanyaan majelis hakim.

Permintaan tersebut pun dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 29 April 2019 mendatang dengan agenda eksepsi oleh pihak Kriss.

Selain itu, pihak Kriss juga mengajukan penangguhan penanahan kepada majelis hakim.

"Baik saya minta waktu bersama tim untuk mempelajari dan mempertimbangkan ini (surat penangguhan penanahan)," ucap Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta menjalani sidang atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Atas hal tersebut, Kriss didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Billy Syahputra Terlihat Canggung Bertemu Hilda Vitria di Sidang Perdana Kriss Hatta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+