Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/04/2019, 06:42 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Kriss dengan tiga dakwaan sekaligus. Kriss dianggap telah memalsukan beberapa dokumen dan data pribadi Hilda.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP, atau ketiga pasal 266 ayat 2 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.

Dengan tiga pasal yang menjeratnya, Kriss Hatta terancam hukuman 12 tahun penjara.

Berikut ini perjalanan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kriss Hatta:

1. Dilaporkan dan jadi tersangka

Setelah masalah pernikahannya dengan mencuat, Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.

Pada 9 November 2018, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka. Hal itu dikatakan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid kepada Kompas.com, Minggu (11/11/2018).

"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi.

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambung Fahmi.

2. Khawatirkan keluarga

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Hilda Vitria menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kriss menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Ketika itu Kriss sempat mengutarakan kekhawatiran dirinya akan ditahan.

"Ini kalau sampai gue ditahan gimana, mau enggak mau gue harus telepon bokap, ambil mobil, terus telepon produser, gue enggak bisa shooting, jadi semuanya harus gue gerakin hari ini kalau sampai ditahan," kata Kriss saat itu.

Kriss mengatakan keluarganya pasti akan terkejut bila ia sampai ditahan karena kasus itu.

"Soalnya gimana yah, pertama kali kan ada kasus kayak gini, kalau sampai ditahan kan cukup mengagetkan aku beserta keluarga. Ditambah lagi aku tulang punggung keluarga, kalau ditahan mau jadi apa keluarga aku," ungkap Kriss.

3. Pelaporan balik

Kriss Hatta juga melaporkan balik pihak Hilda Vitria dan kekasihnya saat itu, Billy Syahputra. Kris melaporkan mereka atas tuduhan perzinaan.

"Hari ini kami bersama klien kami Kriss Hatta melaporkan saudara Billy Syahputra sama Hilda Vitria. Terkait pasalnya tadi perzinahan (pasal) 284 ya," kata kuasa hukum Kriss, Indra Tarigan.

Laporan ini dibuat karena saat keduanya menjalin kasih, Hilda masih menjadi istri Kriss. "Itu makanya kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yaitu pasal 284 KUHP," lanjutnya.

4. Diborgol

Setelah berkas kasus Kriss Hatta dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi pun menahan bintang film Hi5teria itu di Rutan Bulak Kapal pada 9 April 2019. Dengan tangan diborgol, Kriss dibawa ke rumah tahanan tersebut.

5. Siap jalani proses hukum

Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, mengatakan bahwa kliennya sangat siap menghadapi semua proses hukum.

"Kita ikutin prosesnya nanti kan dari kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Nah nanti dari pengadilan ditentukan sidangnya, ya kitaikutin prosesnya," ucap Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyatakan bahwa Kriss tidak bersalah.

Baca juga: Hilda Vitria Berharap Kriss Hatta Belajar dari Kasus Hukum yang Menjeratnya

6. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Kriss ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

"Pasal 266 Ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 Ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen)," ujar Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com