Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksikan Sidang, Nikita Mirzani Teriaki Kriss Hatta

Kompas.com - 24/04/2019, 19:24 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani tak henti berkomentar ketika hadir dalam sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat artis peran Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

"Haduh.. ini orang (Kriss Hatta) mengerti hukum enggak sih," ucap Nikita dengan nada rendah.

Tim kuasa hukum pelapor Kriss Hatta, Hilda Vitria, sempat meminta Nikita lebih tenang.

 

"Sudah diam, kamu tenang saja," ucap tim kuasa hukum Hilda.

Tak berhenti sampai di situ, Nikita yang masih kesal kembali meneriaki Kriss seusai sidang.

"Bagaimana Kriss? Kriss, enak Kriss di dalam penjara?" ucap Nikita.

Selaim Nikita, tampak pula Hilda Vitria yang hadir didampingi ibu dan adiknya. Lalu ada pula presenter Billy Syahputra yang juga hadir dalam sidang tersebut.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Kriss didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh pihak Kriss, pada 29 April 2019 mendatang.

Baca juga: Didakwa 3 Pasal, Pihak Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com