Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vivi Paris Ingin Resmikan Pernikahan Setelah Kasus Hukum Sandy Tumiwa Selesai

Kompas.com - 06/05/2019, 16:54 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris ingin segera meresmikan status pernikahan mereka. Namun, Vivi masih menunggu kasus hukum suaminya selesai.

Diketahui, Sandy saat ini sedang berada di tahanan lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Vivi saat ditemui usai mendampingi Sandy menjalani assessment untuk rehabilitasi di kantor BNN DKI Jakarta, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

"Waktu (pesta pernikahan) belum tahu, penginnya sih segera, tapi aku pengin fokus dulu sama permasalahan Mas Sandy. Setelah ini selesai semua baru deh bisa Kita bicarakan, gimana (soal pernikahan)," ucap Vivi.

Baca juga: Keluarga Ingin Atur Waktu Buka Puasa bersama Sandy Tumiwa di Tahanan

Vivi yang juga mantan istri siri Vicky Prasetyo mengaku telah membicarakan teknis pernikahan resmi dirinya dengan Sandy.

"Aku masih bingung pindah-pindah tempat (resepsi), awalnya mau di Jakarta, geser ke Bogor, terus Yogyakarta," ungkapnya.

"Tapi kita arah ke sana (bagaimana konsep pernikahan) sudah ada, sudah ada pembicaraan," sambungnya.

Namun Vivi kembali menegask,an bahwa rencana pernikahan resminya akan dilakukan setelah permasalahan Sandy selesai.

"Jadi sementara fokus dulu sama permasalahan Mas Sandy, semoga cepat selesai, saya ingin yang terbaik dulu buat dia," ungkapnya.

Vivi dan Sandy sejauh ini masih belum mau mengungkap sejak kapan mereka telah menikah siri.

Sementara, Sandy kini masih mendekam di tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Sandy Tumiwa: Doakan Saya Cepat Sembuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau