JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Permohonan itu dilakukan untuk merespons pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang hingga kini belum memberi jawaban atas permohonan penangguhan penanahan yang sebelumnya.
"Mungkin sidang putusan sela kemarin belum ada jawaban dari majelis hakim (soal penangguhan penanahan), tapi kami akan terus bermohon karena itu hak kami," ucap Lukmanul dalam jumpa pers di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam.
Lukmanul yang menjadi kuasa hukum Kriss per 27 April 2019 lalu menggantikan Indra Tarigan, mengaku bahwa surat permohonan tersebut akan ia berikan pada persidangan berikutnya.
"Ya hari Rabu (15/5/2019) itu, kami akan ajukan lagi," ujarnya.
Baca juga: (VIDEO) Hilda Vitria, Billy Syahputra, dan Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Kriss Hatta
Lukmanul pun berharap majelis hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan dan sikap kooperatif kliennya untuk menjadi pertimbangan dalam mengabulkan permohonan tersebut.
"Ya kami berharap untuk dikabulkan karena kan perbincangan dengan media-media yang mungkin dari klien kami kan begitu, yang akan dijalankan setelah beliau dibebaskan atau mungkin kalau beliau tidak bersalah akan diteken kontrak (kerja), kan begitu," ucapnya.
Kriss sendiri dijerat dengan tiga pasal atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Kriss diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, Kriss dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Baca juga: Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Terancam 12 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.