Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/04/2019, 06:42 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Kriss dengan tiga dakwaan sekaligus. Kriss dianggap telah memalsukan beberapa dokumen dan data pribadi Hilda.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP, atau ketiga pasal 266 ayat 2 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.

Dengan tiga pasal yang menjeratnya, Kriss Hatta terancam hukuman 12 tahun penjara.

Berikut ini perjalanan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kriss Hatta:

1. Dilaporkan dan jadi tersangka

Setelah masalah pernikahannya dengan mencuat, Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.

Pada 9 November 2018, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka. Hal itu dikatakan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid kepada Kompas.com, Minggu (11/11/2018).

"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi.

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambung Fahmi.

2. Khawatirkan keluarga

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Hilda Vitria menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kriss menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Ketika itu Kriss sempat mengutarakan kekhawatiran dirinya akan ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com