JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Kriss dengan tiga dakwaan sekaligus. Kriss dianggap telah memalsukan beberapa dokumen dan data pribadi Hilda.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP, atau ketiga pasal 266 ayat 2 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.
Dengan tiga pasal yang menjeratnya, Kriss Hatta terancam hukuman 12 tahun penjara.
Berikut ini perjalanan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kriss Hatta:
Setelah masalah pernikahannya dengan mencuat, Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.
Pada 9 November 2018, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka. Hal itu dikatakan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid kepada Kompas.com, Minggu (11/11/2018).
"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi.
"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambung Fahmi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.