Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Sebut Kasusnya Penuh Rekayasa

Kompas.com - 15/05/2019, 11:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel menyebut kasus hukum yang menjeratnya saat ini penuh rekayasa. Vanessa diektahui berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila berkait prostitusi online.

"Ini rekayasa," ucap Vanessa Angel singkat saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut tim kuasa hukum Vanessa, ada banyak kejanggalan dalam kasus klien mereka. Salah satunya kecurigaan bahwa penyidik memberikan sejumlah keterangan palsu dalam persidangan.

"Saat itu kami pertegas lagi. 'Apakah ada disebarkan melalui media sosial?', 'Tidak ada', kata penyidik. Terus saya tanya lagi 'apakah penyebaran ini sebatas melalui Siska? Apakah Siska menyebarkan?'. Katanya Siska juga tidak menyebarkan. Kalau memang ini chatnya diakui untuk pribadi, apa yang dilanggar dalam pasal 27 ayat 1," ucap salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Vanessa Angel Terpeleset Saat Terjadi Saling Tarik di Pengadilan

"Kami sudah kumpulkan bahan. Termasuk nomor rekening, orang-orang yang ada di situ, kan ada videonya semuanya. Termasuk juga mereka yang memberikan keterangan palsu di persidangan," tambahnya.

Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur ke Mabes Polri dengan tuduhan merekayasa kasusnya.

"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus. Sekarang ini kami serahkan pada Mabes Polri, soal kelanjutannya," kata Milano. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Vanessa Angel 'Membalas', Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri. Ini Penjelasan Pengacara

Baca juga: Serang Balik, Vanessa Angel Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau