Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Yakin Akan Menang dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 22/05/2019, 19:21 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, merasa yakin akan menang dalam persidangan tersebut.

"Sangat yakin, ingat ya saya ingin bebas dari hukuman ini," ucap Kriss usai persidangan lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). 

Menurut Kriss, keyakinannya timbul setelah mendengar keterangan dua orang saksi yang dirasa justru meringankan posisinya sebagai terdakwa.

"Tadi ada kesaksian dari pihak JPU yang meringankan terdakwa ya, tadi ada teman atau sahabat berdualah yang mengetahui proses ijab kabul dan sebagainnya lalu ada juga saksi yang mengetahui bersama di kawasan Cibubur selama dua tahun," katanya.

"Yang mau saya bongkar tadi itu adalah saksi mengetahui pernikahan saya sama Hilda dan tinggal bersama itu karena atas dasar adanya buku nikah," lanjut Kriss.

Baca juga: Saksi Mengaku Ikut Pesta Kecil-kecilan Usai Kriss Hatta dan Hilda Vitria Menikah

Berkait data lokasi pernikahannya yang berbeda dengan apa yang tertera di buku nikah, Kriss enggan menjawabnya. Ia berpendapat hal itu bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.

"Itu kemarin sudah dijawab oleh pihak KUA, biar orang-orang yang punya kepentingan saja yang menjawab," ucap Kriss.

"Karenakan saya sudah jelaskan dari awal, adminitrasi perkawinan sayakan itu sudah ada yang mengurus karena saya ditawari jasa (bikin buku nikah)," sambungnya.

Kriss menambahkan bahwa dirinya saat ini fokus terhadap proses hukum yang sedang bergulir.

"Kita fokus pada pasal 264 dan 266 nya saja. Sudah pernah diungkap tinggal tunggu dokumentasinya saja," imbuhnya

Kriss sendiri didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau